Pontianak, pgiw-kalbar.id – Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Kalimantan Barat, Pendeta Paulus Ajong, menyoroti lemahnya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012. Ia menegaskan bahwa amanat konstitusi yang menyatakan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara harus dijalankan secara konsisten dalam setiap kebijakan pembangunan pemerintah.
Substansi Putusan vs Realitas: Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 secara tegas mengakui bahwa hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang diwarisi secara turun-temurun. Namun, PGIW Kalbar menilai implementasinya di lapangan masih sangat lemah dan kerap terabaikan.
Akar Konflik Lahan: Masalah utama terjadi karena negara sering kali hanya menggunakan peta kawasan hutan versi pemerintah tanpa mengakomodasi peta hak ulayat versi masyarakat adat. Akibatnya, saat izin konsesi lahan diberikan kepada perusahaan atas nama pembangunan atau kepentingan nasional, terjadi benturan keras antara klaim negara dan kepemilikan adat.
Pentingnya Titik Temu: Pendeta Paulus menegaskan kondisi ini menciptakan paradoks pembangunan yang mengabaikan hak konstitusional masyarakat. Oleh karena itu, sebelum ada proyek pembangunan, pemerintah wajib menemukan titik temu dengan mengakui serta menuntaskan persoalan peta hak ulayat masyarakat adat terlebih dahulu.
PGIW Kalimantan Barat mendorong pemerintah untuk menjalankan amanat Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 secara konsisten dan penuh komitmen. Hal ini mutlak diperlukan agar laju pembangunan tetap berjalan dengan landasan keadilan, menghormati hak ulayat, serta menjamin keberlanjutan ekologi bagi generasi mendatang.
Sumber Artikel: YouTube Newsroom RuaiTV — PGIW KALBAR SOROT IMPLEMENTASI PUTUSAN MK 35/2012: https://www.youtube.com/watch?v=DrEUQRdlSS0